DHE-GURU

Bahasa Indonesia & Sastra SMA

SK MPK dan OSIS

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

SMA NEGERI 1 WIROSARI

Jalan Raya Nomor 123 Wirosari Kabupaten Grobogan 58192

Telepon / Faximili (0292) 761317 E-mail: Smansatu_wirosari@yahoo.com

 

SURAT KEPUTUSAN

KEPALA SEKOLAH SMA NEGERI 1 WIROSARI

Nomor: …………………………………………..

Tentang

PENGANGKATAN MPK DAN PENGURUS OSIS

SMA NEGERI 1 WIROSARI TAHUN PELAJARAN 2018-2019

 

Menimbang : a. Bahwa dalam melaksanakan pengawasan dan membantu kegiatan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) pada tingkatan kesiswaan, maka dipandang perlu membentuk Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Wirosari  Periode 2018 – 2019.
  b. Agar  MPK SMA Negeri 1 Wirosari  Periode 2018 – 2019 dapat melaksanakan tugas dan fungsinya maka dipandang perlu untuk mengesahkan Pengurus Majelis Perwakilan Kelas (MPK) SMA Negeri 1 Wirosari  Periode 2018 – 2019 dengan Surat Keputusan Kepala SMA Negeri 1 Wirosari  Periode 2018 – 2019.
Mengingat : 1. Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
  2. Keppres No.18/M/1985 Tentang Badan Kordinasi Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
  3. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  4. Peraturan  menteri pendidikan nasional RI nomor 34 tahun 2006 tentang pembinaan prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan atau / bakan istimewa.
  5. Peraturan menteri pendidikan nasional RI nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
  6. Keputusan Dirjen Dikdasmen No 226/C/Kep/0/1992 Tentang Pola Pembinaan dan Pengembangan Kesiswaan
  7. Program Kerja SMA Negeri 1 Wirosari 2018-2019

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
Pertama : Menetapkan dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran I Surat Keputusan ini sebagai pengurus MPK SMA Negeri 1 Wirosari untuk Periode 2018 – 2019
Kedua : Dengan diangkatnya pengurus MPK SMA Negeri 1 Wirosari periode 2018-2019 maka pengurus MPK periode 2017-2018 telah berakhir.
Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban yang melekat pada bidang tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di SMA Negeri 1 Wirosari.
Keempat : Memberikan wewenang kepada yang bersangkutan untuk menerima, mengelola aspirasi masyarakat di SMA Negeri 1 Wirosari
Kelima : Mengkoordinasikan dan melaporkan secara berkala setiap program OSIS/kegiatan OSIS  kepada pememim[in.
Keenam : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran yang telah ditetapkan
Ketujuh : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Wirosari
Pada tanggal : 06 November 2017
Kepala SMA Negeri 1 Wirosari
 

 

 

Sarwaedi, S.Pd., M.Pd.

NIP 19690206 199101 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

24 Okt 2018 Posted by | DOKUMEN | | Tinggalkan komentar